Selasa, 14 Oktober 2014

Pegadaian Syariah



            Pegadaian adalah merupakan tempat di mana masyarakat yang membutuhkan uang tunai bisa datang meminjam uang dengan barang-barang pribadi sebagai jaminannya. Mungkin masyarakat masih ingat dengan slogan pegadaian saat ini, “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”. Jika nasabah meminjam uang tunai ke bank, selain itu nasabah juga harus memiliki agunan, prosesnya juga bisa memakan waktu berhari-hari, karena pengajuan kredit perlu dianalisa terlebih dahulu oleh bagian kredit di bank tersebut. Tapi di Pegadaian simpel dan mudah prosesnya, hanya meninggalkan barang pribadi dan menunjukkannya di loket penaksir.
            Di loket penaksir tersebut barang akan dinilai oleh petugasnya. Dan petugasnya akan memberi tahukan mengenai berapa nilai gadai dari barang tersebut. Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan tentang berapa batas jumlah uang yang bisa dipinjam dengan menggunakan barang yang bersangkutan. Bila setuju, maka setelah itu datang ke loket kredit dan mendapatkan uang tunai yang bisa dipinjam, tentunya yang sesuai dengan nilai gadai barang. Bagusnya, proses ini tidak memakan waktu berhari-hari. Di sinilah kelebihan pegadaian.
            Mudah memang, tapi tentunya semua itu tidak gratis. Artinya masih ada beban yang harus dibayar. Khusus untuk pegadaian konvensional dikenakan beban bunga yang harus dibayar setiap 15 hari jika memang berniat untuk menebusnya kembali. Beban bunga itu bervariasi, tergantung dari nilai pinjaman. Untuk pinjaman Rp 5.000 hingga Rp 40.000 dikenakan bunga 1,25%. Untuk pinjaman Rp 40.100 hingga Rp 150.000 dikenakan bunga 1,5%, sedangkan untuk pinjaman di atas Rp 150.100 dikenakan bunga 1,75%. Akan tetapi jika pada pegadaian syariah hanya dikenakan beban bunga tiap harinya Rp 900,00 akan tetapi beban yang diberikan kepada nasabah juga tergantung pada barang yang menjadi jaminan, beban yang dibebankan kepada nasabah dipergunakan untuk merawat barang yang dijadikan jaminan dan mengansuransikan barang yang dijaminkan karena semata untuk menjaga barang tersebut jika terjadi force majeur.
             Lalu jika nasabag tidak mampu menebus kembali barang tersebut, pegadaian akan melelang barang tersebut. Lelang adalah proses penjualan barang di mana barang yang bersangkutan akan dijual kepada penawar yang berani membeli dengan harga tertinggi. Tentu saja lelang tersebut akan dilakukan dengan sepengetahuan pemiliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar